RINGKASAN FIQH DAN USHUL FIQH

NAMA : SAEFUL FAHMI
NIM : 11734029

*RINGKASAN FIQH DAN USHUL FIQH*

1. DEFINISI
Fiqh secara bahasa berarti "(Al-Fiqh) Tahu atau (Al-Fahm) Paham" yang berarti pemahaman yang mendalam terhadap sesuatu secara detail. Dan orang yang ahli, serta pakar dalam pemahamannya terhadap suatu ilmu disebut sebagai orang yang Faqih. 

Ushul sendiri berasal dari kata Al-Ashlu yang berarti "Dasar, Pokok atau Pondasi". 

Jika didefinisikan secara istilah maka FIQH memiliki artian yaitu "Ilmu tentang hukum-hukum syari'at islam yang bersifat amaliah dengan dalil-dalil yang rinci yang diperoleh dengan melalui ijtihad". Pandangan orang-orang Fiqh melihat sesuatu hanya dari luar dan dzhahirnya saja (Amaliah). 

Sedangkan USHUL FIQH itu sendiri jika dilihat secara istilahnya yaitu berarti "ilmu tentang dalil untuk mengetahui sebuah hukum serta cara mengeluarkan hukum dari dalil yang dikemukakan. Dan orang yang bertugas/berperan dalam menentukan suatu hukum tersebut dikenal dengan istilah Mujtahid" 

 2. UNSUR 
Ada 4 unsur ilmu fiqh yang jika di ilustrasikan sebagai suatu tumbuhan adalah sebagai berikut : 
- USHUL FIQH - Pohon 
- FIQH - Buah 
- MUJTAHID - Orang yang memanen buah 
- METODE MENETAPKAN HUKUM - Cara memanen buah 

3. HUKUM SYARA' 
Didalam islam, suatu ketetapan yang dihasilkan dari sebuah kajian Ilmu Fiqh disebut sebagai Hukum Syar'i. Yang berarti ketetapan atau ketentuan dari Allah SWT yang berkaitan dengan perbuatan dan berlaku kepada orang yang sudah MUKALLAF. Ketentuan-ketentuan tersebut antara lain : 
- Ketetapan untuk melakukan suatu perbuatan (Wajib dan Sunnah). 
- Ketetapan untuk meninggalkan suatu perbuatan (Haram dan Makruh). 
- Ketetapan untuk memilih melakukan atau meninggalkan suatu perbuatan (Mubah). 

4. TUJUAN
Tujuan mempelajari Fiqh dan Ushul Fiqh. Menukil ungkapan yang dikemukakan oleh Ust Al-Fakhri Zakirman, Lc. M.A beliau mengatakan, tujuan sederhana dari mempelajari Ilmu Fiqh dan Ushul Fiqh adalah bahwa setidaknya kita mengetahui Hukum dasar dari setiap perbuatan yang kita lakukan. Dalam artian kita tidaklah hanya bisa dan sanggup melakukan suatu perbuatan dan pekerjaan, melainkan kita juga harus tahu apa Hukum Dasar kita melakukan perbuatan dan pekerjaan tersebut, apakah Wajib, Sunnah, Mubah, Makruh Atau bahkan Haram. Dengan mengetahui Hukum dasar dari perbuatan perkara, tentunya kita akan dapat memilih dengan bijak untuk kemungkinan Melakukan ataukah Meninggalkan suatu perkara tersebut. 

5. DALIL
Didalam menentukan Hukum suatu perkara, juga sangat diperlukan sandaran DALIL guna dijadikan sebagai petunjuk dan sumber rujukan, serta dengan adanya Dalil juga keputusan Hukum suatu perkara tersebut dapat dipertanggung jawabkan.
Dalil itu sendiri terbagi menjadi 2 bagian yakni : 
- DALIL NAQLI - Dalil yang bersumber dari Al-Qur'an dan Al-Hadits 
- DALIL 'AQLI - Dalil dari Akal pikiran yang tetap berpijak dan bersandar pada Al-Qur'an dan Al-Hadits yang diperoleh melalui IJTIHAD (usaha untuk menemukan suatu Hukum). Jika ada 1 hal perkara yang bertentangan antara Nash Dan Akal (Pertentangan Antara Dalil Naqli dan Dalil 'Aqli) maka ada 2 kemungkinan : 
- Kemungkinan yang pertama Akal tersebut keliru, salah, dan tidak sehat. Karena bertentangan dengan Al-Qur'an dan Al-Hadits yang tentunya sudah Haq dan tidak diragukan lagi akan kebenaran 2 sumber utama ummat islam tersebut.
- Kemungkinan yang kedua Akal tersebut tidaklah sampai cara berpikirnya terhadap Al-Qur'an dan Al-Hadits. Karena akal murni dari manusia itu sangatlah terbatas pengetahuannya.

Komentar

  1. Sudah cukup baik.. tp akan lebih baik lagi jika ditambahkan sumber referensi dari kitab2 fiqh, baik yg berbahasa Arab atau bahasa Indonesia. Good job 👌

    BalasHapus

Posting Komentar

Postingan Populer