TATA KELOLA PEMERINTAHAN YANG BAIK DAN BERSIH (GOOD CLEAN AND GOVERNANCE)

MAKALAH

TATA KELOLA PEMERINTAHAN YANG BAIK & BERSIH
(good & clean governance)

SAEFUL FAHMI ( 11734029 )

PROGRAM STUDI ILMU AL-QUR’AN & TAFSIR B
FAKULTAS USHULUDDIN ADAB & DAKWAH
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI
PONTIANAK
2017




KATA PENGANTAR

Puji syukur kehadirat Allah SWT, yang telah melimpahkan rahmat, hidayah dan kekuatan lahir bathin kepada saya sehingga makalah ini dapat saya selesaikan. Shalawat serta salam semoga selalu dilimpahkan kepada junjungan kita Nabi Muhammad SAW.
            Makalah ini berjudul “TATA KELOLA PEMERINTAHAN YANG BAIK DAN BERSIH (CLEAN GOVERNANCE & GOOD GOVERNANCE)” yang menjadi tugas saya selaku mahasiswa Semester I Jurusan Ilmu Al-Qur’an & Tafsir, Fakultas Ushuluddin Adab & Dakwah, Institut Agama Islam Negeri Pontianak Pada Mata Kuliah Civic Education Yang Diampu Oleh Ibu Amalia Irfani, S.Sos.I. M.Si.
            Penulis menyadari bahwa makalah ini masih terdapat banyak kekurangan dan kekhilafan. Oleh karena itu kepada semua pembaca dan pakar dimohon saran dan kritik yang bersifat membangun demi kesempurnaan makalah ini.
            kepada semua pihak yang telah memberikan saran dan kritik demi sempurnanya makalah ini, ucapan terima kasih yang sebesar-besarnya. Semoga makalah ini dapat bermanfaat.
Amin ya Rabbal ‘Alamin. 

BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang Makalah
Jalannya roda pemerintahan tidak selamanya akan seperti yang kita harapkan. Selalu ada saja alasan  yang menyebabkan pemerintahan tidak baik dan tidak stabil. Permasalahan ini terjadi hampir di semua aspek kehidupan berbangsa dan bernegara. Mulai dari hal yang sepele sampai yang membuat publik tercengang olehnya.
Dalam sejarah berjalannya waktu, negara Indonesia sendiri tidak terlepas dari permasalahan dalam elemen kepemerintahannya. Dari tingkat pusat sampai daerah permasalahan selalu ada. Untuk mengatasi masalah ini, muncul wacana yang baru yang dikenal dengan good and clean gevernance sebagai solusi dalam negatasi permasalahan tersebut.
Makalah ini saya susun dengan tema “Tata Kelola Pemerintahan Yang Baik dan Bersih (good and clean governance)” sebagai upaya ikut serta dalam mengatasi permasalahan yang telah dipaparkan.

B.    Rumusan Masalah
1. Apa pengertian good governance?
2. Apa saja prinsip-prinsip pokok good and clean governance?
3. Apa good and clean governance dan kontrol sosial?
4. Apa good and clean governance dan gerakan anti korupsi?
5. Bagaimana tata kelola kepemerintahan yang baik dan                kinerja birokrasi pelayanan publik?

C.    Tujuan Pembahasan
1. Untuk mengetahui pengertian good governance
2. Untuk mengetahui apa saja prinsip-prinsip pokok good              and clean governance
3. Untuk mengetahui apa good and clean governance dan              kontrol sosial
4. Untuk mengetahui apa good and clean governance dan              gerakan anti korupsi
5. Untuk mengetahui bagaimana tata kelola kepemerintahan        yang baik dan kinerja birokrasi pelayanan publik


BAB II
PEMBAHASAN

A.    Pengertian Good Governance
Istilah good and clean governance merupakan wacana baru dalam kosakata ilmu politik dan muncul pada awal 1990-an. Secara umum, istilah good and clean governance memiliki pengetian akan segala hal yang terkait dengan tindakan atau tingkah laku yang bersifat mengarahkan, mengendalikan, atau mempengaruhi urusan publik untuk mewujudkan nilai-nilai tersebut dalam kehidupan sehari-hari. Pengertian good governance tidak sebatas pengelolaan lembaga pemerintahan semata, tetapi menyangkut semua lembaga baik pemerintah maupun nonpemerintah (lembaga swadya masyarakat) dengan istilah good corporate. Dalam praktiknya, pemerintahan yang bersih adalah model pemerintahan yang efektif, efisien, jujur, transparan dan bertanggung jawab.

B.     Prinsip-prinsip Pokok Good and Clean Governance
Untuk merealisasikan pemerintahan yang profesional  dan akuntabel yang bersandar pada prinsip-prinsip good governance. Lembaga Administrasi Negara (LAN) merumuskan sembilan aspek fundamental (asas) dalam good governance yang harus diperhatikan, yiatu:
a)      Partisipasi (Participation)
b)      Penegakan hukum (rule of law)
c)      Transparansi (transparency)
d)     Responsif (responsive)
e)      Oreintasi kesepakatan (consensus orientation)
f)       Kesetaraan (equity)
g)      Efektivitas (effectiveness) dan efisiensi (efficiency)
h)      Akuntabilitas (accountability)
i)        Visi strategis (strategic vision) 

a)      Partisipasi
Asas partisipasi adalah bentuk keikutsertaan warga masyarakat dalam pengambilan keputusan, baik langsung maupun melalui lembaga perwakilan yang sah yang mewakili kepentingan mereka. Untuk  mendorong partisipasi masyarakat dalam seluruh aspek pembangunan, termasuk dalam sektor-sektor kehidupan sosial lainnya selain kegiatan politik, maka regulasi birokrasi harus diminimalisasi.

b)     Penegakan Hukum
Asas penegakan hukum adalah pengelolaan pemerintahan yang profesional harus didukung oleh penegakan hukum yang berwibawa. Sehubungan dengan hal tersebut, realisasi wujud good and clean governance, harus diimbangi dengan komitmen pemerintah untuk menegakkan hukum yang mengandung unsur-unsur sebagai berikut:
a.       Supremasi hukum, yakni setiap tindakan unsur-unsur kekuasaan negara, dan peluang partisipasi masyarakat dalam kehidupan berbangsa dan bernegara didasarkan pada hukum dan aturan yang jelas dan tegas, dan dijamin pelaksanaannya secara benar serta independen. Supremasi hukum akan menjamin tidak terjadinya tindakan pemerintah atas dasar diskresi (tindakan sepihak berdasarkan pada kewenangan yang dimilikinya).
b.      Kepastian hukum, bahwa setiap kehidupan berbangsa bernegara diatur oleh hukum yang jelas dan pasti, tidak duplikatif dan tidak bertentangan antara suku dengan lainnya.
c.       Hukum yang responsif, yakni aturan-aturan hukum disusun berdasarkan aspirasi masyarakat luas, dan mampu mengakomodasi berbagai kebutuhan publik secara adil.
d.      Penegakan hukum yang konsisten dan nondiskriminatif, yakni penegakan hukum berlaku untuk semua orang tanpa pandang bulu. Untuk itu, diperlukan penegak hukum yang memiliki integritas moral dan bertanggung jawan terhadap kebenaran hukum.
e.       Independensi peradilan, yakni peradilan yang independen bebas dari pengaruh penguasa atau kekuatan lainnya.

c)      Transparansi
Asas transparansi adalah unsur lain yang menopang terwujudnya good and clean governance. Akibat tidak adanya prinsip transparan ini, Indonesia telah terjerembab de dalam kubangan korupsi yang sangat parah. Dalam pengelolaan negara terdapat delapan unsur yang harus dilakukan secara transparan, yaitu:
a. Penetapan posisi, jabatan, atau kedudukan.
b. Kekayaan pejabat politik.
c.  Pemberian penghargaan.
d. Penetapan kebijakan yang terkait dengan pencerahan               kehidupan.
e.  Kesehatan.
f.  Moralitas para pejabat dan aparatur pelayanan publik.
g. Keamanan dan ketertiban.
h. Kebijakan strategis untuk pencerahan kehidupan                         masyarakat.
Dalam hal penetapan posisi jabatan publik harus dilakukan melalui mekanisme test and proper test (uji kelayakan) yang dilakukan oleh lembaga-lembaga independen yang dilakukan oleh lembaga legislatif maupun komisi independen, seperti komisi yudisial, kepolisian dan pajak.

d)     Responsif
Asas responsif adalah dalam pelaksanaan prinsip-prinsip good and clean governance bahwa pemerintah harus tanggap terhadap persoalan-persoalan masyarakat. Sesuai dengan asas responsif, setiap unsur pemerintah harus memiliki dua etika, yakni etika individual dan sosial. Kualifikasi etika individual menuntut pelaksana birokrasi pemerintah agar memiliki kriteria kapabilitas dan layolitas profesional. Adapun etik sosial menuntut mereka agar memiliki sensitivitas terhadap berbagai kebutuhan publik.

e)      Konsensus
Asas konsensus adalah bahwa keputusan apa pun harus dilakukan melalui proses musyawarah melalui konsensus. Cara pengambilan keputusan konsensus, selain dapat memuaskan semua pihak atau sebagian besar pihak, cara ini akan mengikat sebagian besar komponen yang bermusyawarah dan memiliki kekuatan memaksa terhadap semua yang terlibat untuk melaksanakan keputusan tersebut.
Semakin banyak yang terlibat dalam proses pengambilan keputusan secara partisipatif, maka akan semakin banyak aspirasi dan kebutuhan masyarakat yang terwakili. Semakin banyak yang melakukan pengawasan serta kontrol terhadap kebijakan-kebijakan umum, maka akan semakin tinggi tingkat kehati-hatiannya, dan akuntabilitas pelaksanaannya dapat semakin dipertanggungjawabkan.

f)       Kesetaraan
Asas kesetaraan adalah kesamaan dalam perlakuan dan pelayanan publik. Asas kesetaraan ini mengharuskan setiap pelaksanaan pemerintah untuk bersikap dan berperilaku adil dalam hal pelayanan publik tanpa mengenal perbedaan keyakinan, suku, jenis kelamin, dan kelas sosial.

g)      Efektivitas dan efisiensi
Kriteria efektivitas biasanya diukur dengan parameter produk yang dapat menjangkau sebesar-besarnya kepentingan masyarakat dari berbagai kelompok dan lapisan sosial. adapun, asas efisiensi umumnya diukur dengan rasionalitas biaya pembangunan untuk memenuhi kebutuhan semua masyarakat. Semakin kecil biaya yang terpakai untuk kepentingan yang terbesar, maka pemerintahan tersebut termasuk dalam kategori pemerintahan yang efisien.

h)     Akuntabilitas
Asas akuntabilitas adalah pertanggungjawaban pejabat publik terhadap masyakarat yang memberinya kewenangan untuk mengurusi kepentingan mereka. Setiap pejabat publik dituntut untuk mempertanggungjawabkan semua kebijakan, perbuatan, moral, maupun netralitas sikapnya terhadap masyarakat. Inilah yang dituntut dalam asas akuntabilitas dalam upaya menuju pemerintahan yang bersih dan berwibawa.

i)        Visi Strategis
Visi strategis adalah pandangan-pandangan strategis untuk menghadapi masa yang akan datang. Kualifikasi ini menjadi penting dalam rangka realisasi good and clean governance.


C.    Good and Clean Governance dan Kontrol Sosial
Partisipasi masyarakat merupakan salah satu tujuan sari implementasi good and clean governance. Untuk mewujudkan pemerintahan yang baik dan bersih berdasarkan prinsip-prinsip pokok good and clean governance, setidaknya dapat dilakukan melalui pelaksanaan prioritas program, yakni:
1.      Penguatan fungsi dan peran lembaga perwakilan.
2.      Kemandirian lembaga peradilan.
3.      Profesionalitas dan integritas aparatur pemerintah.
4.      Penguatan partisipasi Masyarakat Madani.
5.      Peningkatan kesejahteraan rakyat dalam kerangka                     otonomi daerah.
Lahirnya UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah telah memberikan kewenangan pada daerah untuk melakukan pengelolaan dan memajukan masyakarat dalam politik, ekonomi, sosial, dan budaya dalam kerangka menjaga keutuhan NKRI. Pencapaian tingkat kesejahteraan dapat diwujudkan secara lebih cepat yang pada akhirnya akan mendorong kemandirian masyarakat.

D.   Good and Clean Governance dan Gerakan Anti Korupsi
Tindakan penyalahgunaan Anggaran Pembangunan dan Biaya Daerah (APBD) yang dilakukan oleh pemda dan anggota legislatif (DPRD) oleh sejumlah lembaga, seakan belum cukup untuk mengikis tindakan korupsi di kalangan pejabat negara. Menurut Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), korupsi merupakan tindakan yang merugikan kepentingan umum dan masyarakat luas demi keuntungan pribadi atau kelompok tertentu.
Menurut data Indeks Persepsi Korupsi (CORRUPTION PERCEPTION INDEX) januari 2017 yang dilansir oleh situs resmi Transparansi Internasional CNBC, dalam hal persepsi publik terhadap korupsi sektor publik Indonesia masuk urutan ke-88 dunia dengan skor CPI (36). Sementara di antara negara-negara di kawasan Asia Pasifik-Indonesia bertandang di urutan ke-13.
Kondisi yang mendukung munculnya korupsi :
• Konsentrasi kekuasan di pengambil keputusan yang tidak bertanggung jawab langsung  
   kepada  rakyat, seperti yang sering terlihat di rezim-rezim yang bukan demokratik.
• Kurangnya transparansi di pengambilan keputusan pemerintah
• Kampanye-kampanye politik yang mahal, dengan pengeluaran lebih besar dari pendanaan  
   politik yang normal.
• Proyek yang melibatkan uang rakyat dalam jumlah besar.
• Lingkungan tertutup yang mementingkan diri sendiri dan jaringan "teman lama".
• Lemahnya ketertiban hukum.
• Lemahnya profesi hukum.
• Kurangnya kebebasan berpendapat atau kebebasan media massa.
• Rakyat yang cuek, tidak tertarik, atau mudah dibohongi yang gagal memberikan perhatian 
  yang cukup ke pemilihan umum.
• Ketidakadaannya kontrol yang cukup untuk mencegah penyuapan .
• Gaji pegawai pemerintah yang sangat kecil.

E.     Tata Kelola Kepemerintahan yang Baik dan Kinerja Birokrasi Pelayanan Publik
Pelayanan publik kepada masyarakat bisa diberikan secara cuma-cuma ataupun disertai dengan pembayaran. Pelayanan publik yang bersifat cuma-cuma sebenarnya merupakan kompensasi dari pajak yang telah dibayar oleh masyarakat itu sendiri. Adapun, pemberian pelayanan publik yang disertai dengan penarikan bayaran, penentuan tarifnya didasarkan pada harga pasar ataupun didasarkan menurut harga yang paling terjangkau bukan berdasarkan ketentuan sepihak aparat atau instansi pemerintah.
Ada beberapa alasan mengapa pelayanan publik menjadi titik strategis untuk memulai pengembangan dan penerapan good and clean governance di Indonesia, yaitu:
1. Pelayanan publik selama ini menjadi area di mana negara yang diwakili pemerintah berinteraksi dengan lembaga nonpemerintah. Keberhasilan dalam pelayanan publik akan mendorong tingginya dukungan masyarakat terhadap kerja birokrasi.
2. Pelayanan publik adalah wilayah di mana berbagai aspek good and clean governance bisa diartikulasikan secara lebih mudah.
3. Pelayanan publik melibatkan kepentingan semua unsur governance, yaitu pemerintah, maysarakat, dan mekanisme pasar.

Kinerja birokrasi adalah ukuran kuantitatif dan kualitif yang menggambarkan tingkat pencapaian sasaran atau tujuan yang telah didtetapkan dengan memperhitungkan elemen-elemen indikator sebagai berikut:
1. Indikator masukan adalah segala sesuatu yang dibutuhkan agar birokrasi mampu menghasilkan produknya, baik barang atau jasa, yang meliputi sumber daya manusia, informasi, kebijakan, dan sebagainya.
2. Indikator proses, yaitu sesuatu yang berkaitan dengan proses pekerjaan berkaitan dengan kesesuaian anatar perencanaan dengan pelaksanaan yang diharapkan langsung dicapai dari suatu kegiatan yang berupa fisik ataupun nonfisik.
3. Indikator produk, yaitu sesuatu yang diharapkan langsung dicapai dari suatu kegiatan yang berupa fisik ataupun nonfisik.
4. Indikator hasil adalah segala sesuatu yang terkait dengan tujuan akhir dari pelaksanaan kegiatan.
5. Indikator manfaat adalah sesuatu yang terkait dengan tujuan akhir dari pelaksanaan kegiatan.
6. Indikator dampak adalah pengaruh yang ditimbulkan, baik positif maupun negatif pada setiap tingkatan indikator berdasarkan asumsi yang telah ditetapkan.


BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
Dari beberapa penjelasan di atas dapat diambil kesimpulan sebagai berikut:
1.      Good and clean govermance dapat diartikan sebagai segala hal yang terkait dengan tindakan atau tingkah laku yang bersifat mengarahkan, mengendalikan, atau mempengaruhi urusan publik untuk mewujudkan nilai-nilai tersebut dalam kehidupan sehari-hari.
2. Good and clean govermance sebagai wacana wacana bagi pemerintah untuk mewujudkan kepemerintahan yang bersih profesional, akuntabel dalam segala bidang dan bebas dari praktek yang merugikan negara.
3. Good and clean govermance memiliki peranan kontrol  sosial yang sangat penting bagi keberlangsungan roda pemerintahan, yaitu untuk mewujudkan pemerintahan yang baik dan bersih berdasarkan prinsip-prinsip pokok good and clean governance.
4.     Good and clean govermance memiliki peran yang sangat fundamental dalam penanganan kasus korupsi. menciptakan negara yang kuat ,tangguh, dan terbebas dari korupsi dalam segala hal.
5.     Kesuksesan tata kelola kepemerintahan yang baik dan kinerja birokrasi pelayanan publik tidak lepas dari penerapan prinsip-prinsip dasar Good and clean govermance.

Saran
1. Saran saya good and clean governance harus sijalankan semaksimal mungkin oleh para petinggi pemerintahan atau pemegang kekuasaan dan juga harus sidukung oleh masyarakat.

2. Pemerintah harus terbuka dalam hal pelayanan masyarakat supaya masarakat bisa menyalurkan aspirasi mereka.

Itulah sekilas pemaparan materi tentang tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih bila ada materi yang kurang lengkap atau kurang sempurna saya sebagai pemakalah minta kritik dan saran yang membangun untuk penulisan makalah selanjutnya lebih baik lagi terima kasih.






















DAFTAR PUSTAKA
A. Ubaedillah Dkk, 2010, Pendidikan Kewarganegaraan (Civic Education), Jakarta: Kencana
Arif Mansuri, 2010, Kewaeganegaraan, Surabaya:Kopertais IV Press
Pusat Pendidikan dan Pelatihan Tenaga Kesehatan.2014.Buku Ajar Pendidikan dan Budaya Antikorupsi.Jakarta: Pusat Pendidikan dan Pelatihan Tenaga Kesehatan
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI.2011.Pendidikan Anti Korupsi untuk Perguruan Tinggi/Anti Korupsi.Jakarta: Kemendikbud

Komentar

populer post

ULASAN SINGKAT TRADISI YASINAN DAN TAHLILAN

PENGANTAR ULUMUL QUR'AN - (Tentang WAHYU)